.

Senin, 04 Maret 2013

Selayang Pandang Pendidikan Al Qur'an


Pekapontren Blora : Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejeis. Perkembangan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang begitu pesat menandakan makin meingkatnya kemampuan kesadaran masyarakat. akan pentingnya kemampuan baca tulis Al-Qur’an dan keberadannya di Indonesia.
            Keberdaan pendidikan Al-Qur’an tersebut membawa misi yang sangat mendasar terkait dengan pentingnya memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an sejak usia dini. Kesemarakan ini menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatran dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an. Kini lembaga pendidikan Al-Qur’an berupa TKA/TKQ, TPA/TPQ dan TQA atau sejenisnya telah cukup eksis. Dengan disahkannya PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, makin memperkokoh keberadaan lembaga pedidikan Al-Qur’an ini, sehingga menuntut penyelenggaraannya lebih professional. Apa perbedaan TKA,TPQ dan TKQ
A. TKA/TKQ

  •  Pengertian : Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ) adalah satuan pendeidikan non formal yang menyelenggarakan Al-Qur’an pada anak usia 4 – 7 tahun. 

    • Batasan Usia TK Al-Qur’an dibagi dalam kelompok dengan sebutan “ LEVEL” 
      • LEVEL A antara usia 4 – 6 tahun 
      • o LEVEL B antara usia 6 – 7 tahun 
    B. TPA / TPQ
    • Pengertian : Taman pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan non-formal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran Al Qur’an, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI). 
    • Batasan Usia Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al Qur’an pada Taman Pendidikan Al Qur’an adalah anak-anak berusia 7 – 12 tahun 
    C. T Q A. 
    • Pengertian Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah satuan pendidikan non formal yang merupakan lanjutan dari TK/TP Al Qur’an pasca wisuda yang bertujuan mengembangkan bekal bagi santri agar mencintai dan mengamalkan Al Qur’an serta membacanya dengan fasih (tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta menulis dengan baik dan benar, sehingga Al Qur’an menjadi bacaan dan pandangan hidupnya sehari-hari. 
    • Batasan Usia Batasan usia anak yang mengikuti ta’limul Qur’an adalah anak-anak yang berusia 12 – 14 tahun dan atau telah menyelesaikan pendidikan ti TPA/TPQ level C