Pembelajaran MADIN |
Blora, Masyarakat
Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi yang membawa perubahan dalam semua aspek kehidupannya
secara cepat dan terbuka. Ekses dari globalisasi tersebut membawa dampak yang positif
maupun negatif bagi generasi muslim. Efek negatif yang sangat mengkhawatirkan
adalah terjadinya dekadensi moral akut yang melanda remaja Indonesia.
Kita tidak mungkin membendung
informasi yang masuk kepada anak-anak kita, yang diperlukan adalah suatu perubahan paradigma dari pendidikan
untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat
Indonesia. Salah satu upaya untuk membentengi anak dari pengaruh negative
teknologi adalan menanamkan pondasi religious yang kuat bagi generasi muda. Dan
lembaga yang memberikan porsi mendalam bagi pendidkan agama adalah Madrasah
Diniyah.
Madrasah Diniyah mempunyai peran
melengkapi dan menambah Pendidikan Agama bagi anak-anak yang belajar di
sekolah-sekolah umum. Tumbuh dan berkembangnya Madrasah Diniyah
di latarbelakangi oleh keresahan sebagian orang tua siswa, yang merasakan
pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk mengantarkan anaknya
untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan yang diharapkan.
Akan tetapi kenyataannya,
walaupun Madrasah Diniyah berperan besar dalam mendidik moral anak bangsa,
selaku lembaga pendidikan Madin jauh dari kata ideal, baik dalam bidang
ketenagaan, kurikulum, sarana prasarana maupun pembiayaannya.
Oleh karena itu berdasarkan hasil
amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan, lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur
regulasi Pendidikan Diniyah yang ada di pesantren maupun di luar pesantren
merupakan suatu keniscayaan guna mendukung terselenggaranya Pendidikan Diniyah.
Namun ada beberapa kalangan yang
“khawatir” dengan lahirnya Perda Pendidikan Diniyah dengan alas an:
-
Apabila semua siswa Muslim
wajib mengikuti pendidikan Diniyah maka akan mengancam Visi dan Misi pendidikan
yang diselenggarakan Lembaga Non Muslim. Sebagaimana kasus di Kab. Blitar.
-
Apabila Sekolah Formal
menyelenggarakan Pendidikan Diniyah dengan mendatangkan guru Madin, maka dapat
mengakibatkan Madin yang sudah berdiri kehabisan santri.
-
Madrasah diniyah kebanjiran
santri, guru tidak mencukupi, kapasitas ruang tidak memadai, mengakibatkan makin
rendahnya kualitas santri.
Namun, dengan adanya PERDA
pendidikan Diniyah setidaknya membuktikan bahwa Pemerintah melaksanakan amanat
Undang Undang dan mempunyai tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari
serbuan globalisasi yang menggerus kepribadian bangsa dan akhlak mulia. Wallahu
A’lam. (gie)