.

Selasa, 07 Februari 2012

PESANTREN DALAM DILEMA


Sejarah pendidikan pesantren akan segera memasuki babak baru pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Mampukah peraturan yang disahkan bertepatan dengan Hari ABRI (5 Oktober 2007) itu menjadi instrumen pengembangan dan akomodasi pesantren dalam kebijakan pemerintah? Atau sebaliknya, ia justru menjadi alat homogenisasi-hegemonik pemerintah terhadap pesantren?

Peluang
Di satu sisi, terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan peluang emas bagi pengembangan pesantren. Pasalnya, UU tersebut telah menghapus diskriminasi terhadap pendidikan keagamaan yang berlangsung selama ini. Konkretnya, pendidikan diniyah dan pesantren telah diakui sebagai bentuk pendidikan keagamaan (pasal 30 ayat 4).
Dengan demikian, beberapa kalangan meyakini nasib lembaga pendidikan yang genuine dan tertua di Indonesia ini bakal menjadi ”lebih baik”. Kecenderungan aparat birokrasi pendidikan meminggirkan pesantren dari arus utama kebijakan selama ini tidak sah lagi diteruskan. Dukungan kebijakan dan pendanaan untuk pendidikan diniyah dan pesantren pun diyakini akan lebih besar daripada sebelumnya.
Pada saat sama, dengan persyaratan tertentu, alumni pendidikan diniyah dan pesantren akan mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama dengan alumni pendidikan umum. Artinya, kesinambungan pendidikan dan kiprah sosial-politik-kemasyarakatan alumni pesantren tidak akan terhalang hanya karena yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan umum atau memiliki ijazah ”pendidikan formal”.
Konsekuensinya, kedua institusi pendidikan keagamaan ini akan terikat dengan berbagai regulasi teknis dan ketentuan administratif. Dan, inilah harga yang harus dibayar kalangan pesantren untuk mendapatkan kesetaraan perlakuan dan pengakuan tersebut.
Pertanyaannya, wajarkah harga tersebut bila dibandingkan dengan ”fasilitas” yang akan diperoleh? Jawaban atas pertanyaan ini akan dapat ditemukan dengan mencermati beberapa ketentuan yang termaktub dalam PP 55/2007.

Dilema
    Terlepas dari berbagai ”janji sorga” yang disampaikan pemerintah, peraturan ini menyimpan sedikitnya tiga ranjau yang menjadi dilema dan mengancam eksistensi, karakter dan kekhasan pesantren dalam jangka panjang.
Pertama, pesantren sejak awal harus mewaspadai kecenderungan timpangnya eksekusi kewenangan pemerintah dibanding pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya. Kasus reduksi pemenuhan kewajiban pemerintah atas pembiayaan pendidikan dasar yang di-”make up” dengan istilah ”bantuan” dalam program bantuan operasional sekolah (BOS) adalah indikasi nyata kuatnya kecenderungan itu. Contoh aktual adalah implementasi UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang karut marut belakangan ini.
Kedua, terkait kecenderungan di atas, perlu juga diwaspadai adanya upaya homogenisasi-hegemonik dan birokratisasi pesantren dan pendidikan diniyah melalui instrumen evaluasi dan akreditasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP No 55/2007, pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama. Sementara itu, pelaksanaan ujian nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada SNP (Pasal 19).
Sekilas, tidak ada sesuatu yang janggal dalam ketentuan ini. Tetapi, jika kita cermati ruang lingkup SNP dalam PP No 19/2005, maka kejanggalan itu akan tampak. Pasalnya, SNP meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan (pasal 2 ayat 1).
Artinya, untuk implementasi peraturan ini, pemerintah perlu membentuk lembaga sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan atau lembaga penjaminan mutu. Dalam sebuah diskusi, penulis secara berkelakar menyampaikan bahwa jika Departemen Pendidikan Nasional mengatur lembaga sertifikasi guru, maka Departemen Agama dalam waktu dekat akan mengatur lembaga sertifikasi kiai.
Ketiga, intervensi kurikulum. Kurikulum pendidikan diniyah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam untuk diniyah dasar serta ditambah pendidikan seni dan budaya untuk diniyah menengah (Pasal 18).
Dibandingkan dengan draf awal rancangan PP ini yang disusun pada 2003, ketentuan di atas jauh lebih longgar. Sebelumnya, ketentuan kurikulum pendidikan diniyah mencantumkan lebih dari 10 mata pelajaran yang wajib diajarkan. Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa jumlah mata pelajaran tersebut tidak akan ditambah seiring dengan implementasinya di kemudian hari.
Pasalnya, meski dihapus dari PP, pengaturan isi kurikulum pendidikan keagamaan justru dialihkan kepada Peraturan Menteri Agama dengan merujuk SNP. Jika demikian halnya, nasib diniyah hampir dapat dipastikan akan segera menyusul nasib madrasah (ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah) yang awalnya hanya diwajibkan memiliki muatan pendidikan umum sekitar 30 persen.
Di atas itu semua, berbagai prosedur teknis-administratif yang disyaratkan dalam peraturan ini akan menyeret pendidikan diniyah dan pesantren ke dalam pusaran birokratisasi yang melelahkan. Dalam kondisi begitu, peran pesantren –dengan lembaga pendidikan diniyah di dalamnya-- akan tereduksi sebagai lembaga pendidikan semata.
Padahal, dalam sejarah panjangnya, peran pesantren telah melingkupi enam ranah penting sekaligus. Yaitu, sebagai lembaga pendidikan, lembaga keilmuan, lembaga pelatihan, lembaga pemberdayaan masyarakat, lembaga bimbingan keagamaan, dan simpul budaya (Dian Nafi’ et al, 2007).
Keenam peran tersebut pada umumnya dijalankan pesantren secara bertahap. Dan, peran sebagai lembaga pendidikan adalah tahap pertama dari keseluruhan peran tersebut. Karena itu, jika energi pesantren tersita untuk pemenuhan hal-hal yang bersifat administratif-birokratis, bukan tidak mungkin peran-peran lainnya akan tereduksi secara alamiah. Wallahu a’lam.
»»  Baca Selengkapnya...

FASTIVAL MADIN KAB. BLORA

Peserta fastival sedang berparade

BLORA, suaramerdeka.com - Untuk menanamkan nilai-nilai kecintaan terhadap ajaran agama terhadap anak didik, Forum Kerjasama Madrasah Diniyah (FKMD) Kabupaten Blora akan menggelar Festival Madrasah Diniyah (Madin). Festival akan diikuti lebih dari 360 Madin yang ada di Kota Satai.
Ketua FKMD Ahmad Zaisi SAg menjelaskan, festival mempertandingkan sejumlah jenis lomba. Antara lain hafalan qiroatul kitab Safinatun Naja, hafalan kitab Aqidatul Awam, hafalan kitab Jurumiyah, pidato Bahasa Arab, pidata Bahasa Indonesia, kaligrafi, dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ).
''Lomba akan dilaksanakan di gedung PCNU Blora. Insya Allah festival akan kami selenggarakan awal 2012, antara Januari-Februari,'' terang Zaini.
Zaini menambahkan, festival Madin ini merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun. ''Tujuannya meningkatkan tali silaturrahmi sesama Madin dan memotivasi anak-anak untuk mendalami pendidikan agama. Kami berharap pengelola Madin bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini,'' paparnya.
Sholihin Hasan, staf pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhamad, Cepu, memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan festival Madin yang akan segera digelar.
''Festival ini sangat bermanfaat bagi pengelola dan santri Madin di Blora. Selain untuk meningkatkan jalinan silaturahmi, juga akan meotivasi membangun SDM Madin yang lebih baik,'' katanya.
»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 17 Januari 2012

KEUNGGULAN PONDOK PESANTREN DIBANDING LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL




Blora, “Salah satu keunggulan pendidikan di Pondok Pesantren dibandingkan Lembaga Pendidikan Formal adalah ketaatan siswa kepada pendidik (Kyai)” demikian dikatakan Drs. H. Tri Hidayat selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora dalam acara Pembukaan Fastival Madrasah Diniyah tingkat Kecamatan se Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut juga dimeriahkan parade Drum Band dan Marching Band dari MI dan MTs As Salafiyah Gedongsari.
Pelaksanaan Kegiatan Fastival yang dilaksanakan hari Ahad tanggal 8 Januari 2011 di Pondok Pesantren Salafiyah Gedongsari Kec. Banjarejo tersebut menurut K.H. Muslih A.Ma selaku Ketua Panitia, Fastival Madin merupakan awal lomba di tiap Kecamatan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Forum Kerjasama Madrasah Diniyah (FKMD) di wilayahnya masing-masing. “Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta, memperebutkan kejuaraan dari 7 (tujuh) cabang Lomba meliputi Qiroatul Kutub, Hafalan Juz ‘Amma, Hafalan Nadhom Aqidatul Awam, Tilawatil Qur’an, Pidato Bahasa Arab dan Indonesia serta Kaligrafi”. lanjut Ketua FKMD Kec. Banjarejo tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama yang alumnus Fakultas Ushuludin IAIN Walisongo Tahun 1985 ini juga memaparkan bahwa Kyai sebagai tokoh sentral dalam Pondok Pesantren memberikan totalitas waktu, tenaga dan perhatiannya untuk mendidik santri, tidak hanya menyampaikan materi pelajaran yang bersumber dari Al Qur’an Hadis maupun Kitab-Kitab Klasik (Kuning) saja, akan tetapi juga sebagai teladan dalam kegiatan kesehariannya”
Pada dekade ini banyak tokoh pendidikan yang mengadopsi pola pendidikan Pondok Pesantren. Bahkan pola pendidikan di Pondok Pesantren telah menjadi inspirasi di Luar Negeri (Jepang) dengan model Boarding School maupun Lesson Study.
Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren yang banyak ditiru oleh lembaga pendidikan modern sekarang antara lain dari segi:
- Interaksi langsung antara Kyai dan santri.
- Hidup bersahaja/sedehana walaupun gedungnya megah.
- Belajar dan beribadah berlangsung 24 jam.
- Hubungan antara santri dan Kyai merupakan hubungan multi dimensional.
- Kebiasaan hidup mandiri.” demikian kata tokoh yang lahir di lingkungan pesantren dari Kudus tersebut.
Keunggulan pendidikan di Pondok Pesantren karena Pola Pendidikan yang khas, yang tidak dimiliki oleh Lembaga Pendidikan Formal, antara lain:
Anak yang masuk lingkungan Pondok Pesantren, umumnya disampaikan kontrak belajar antara orang tua, kyai dan santri secara langsung, (walaupun tidak tertulis) yang intinya tentang penyerahan anak sepenuhnya kepada Kyai untuk dididik dengan peraturan serta tata cara hidup dan belajar di Pondok Pesantren. Di samping itu lingkungan pergaulan di Pondok Pesantren terkontrol dengan ketat. Setiap pelanggaran yang dilakukan santri akan di ta’zir (dihukum) tanpa pandang bulu. Dan yang paling utama adalah kesederhanaan dan keikhlasan Kyai dalam mendidik santri memberikan suri tauladan yang membekas dalam pada perilaku santri, bahkan perilaku itu tetap tertanam walaupun santri telah keluar dari Pondok Peantren. (gie)
»»  Baca Selengkapnya...