.

Kamis, 04 April 2013

PERLUNYA PERDA MADIN




Pembelajaran MADIN
Blora, Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi yang membawa  perubahan dalam semua aspek kehidupannya secara cepat dan terbuka. Ekses dari globalisasi tersebut membawa dampak yang positif maupun negatif bagi generasi muslim. Efek negatif yang sangat mengkhawatirkan adalah terjadinya dekadensi moral akut yang melanda remaja Indonesia.
Kita tidak mungkin membendung informasi yang masuk kepada anak-anak kita, yang diperlukan adalah  suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu upaya untuk membentengi anak dari pengaruh negative teknologi adalan menanamkan pondasi religious yang kuat bagi generasi muda. Dan lembaga yang memberikan porsi mendalam bagi pendidkan agama adalah Madrasah Diniyah.
Madrasah Diniyah mempunyai peran melengkapi dan menambah Pendidikan Agama bagi anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah umum. Tumbuh dan berkembangnya Madrasah Diniyah di latarbelakangi oleh keresahan sebagian orang tua siswa, yang merasakan pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk mengantarkan anaknya untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan yang diharapkan.
Akan tetapi kenyataannya, walaupun Madrasah Diniyah berperan besar dalam mendidik moral anak bangsa, selaku lembaga pendidikan Madin jauh dari kata ideal, baik dalam bidang ketenagaan, kurikulum, sarana prasarana maupun pembiayaannya.
Oleh karena itu berdasarkan hasil amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur regulasi Pendidikan Diniyah yang ada di pesantren maupun di luar pesantren merupakan suatu keniscayaan guna mendukung terselenggaranya Pendidikan Diniyah.
Namun ada beberapa kalangan yang “khawatir” dengan lahirnya Perda Pendidikan Diniyah dengan alas an:
-          Apabila semua siswa Muslim wajib mengikuti pendidikan Diniyah maka akan mengancam Visi dan Misi pendidikan yang diselenggarakan Lembaga Non Muslim. Sebagaimana kasus di Kab. Blitar.
-          Apabila Sekolah Formal menyelenggarakan Pendidikan Diniyah dengan mendatangkan guru Madin, maka dapat mengakibatkan Madin yang sudah berdiri kehabisan santri.
-          Madrasah diniyah kebanjiran santri, guru tidak mencukupi, kapasitas ruang tidak memadai, mengakibatkan makin rendahnya kualitas santri.
Namun, dengan adanya PERDA pendidikan Diniyah setidaknya membuktikan bahwa Pemerintah melaksanakan amanat Undang Undang dan mempunyai tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari serbuan globalisasi yang menggerus kepribadian bangsa dan akhlak mulia. Wallahu A’lam. (gie)
»»  Baca Selengkapnya...